Urus SIM & STNK Harus Punya BPJS? – Baru-baru ini beredar kabar jika BPJS menjadi syarat untuk mengurus SIM dan STNK. Kabar ini menjadi topik hangat di tengah Masyarakat dan menuai pendapat yang pro dan kontra.
Dikutif dari oto.detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengurusan SIM dan STNK nantinya perlu syarat baru, yaitu wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.
Urus SIM & STNK Kalau BPJS Nunggak Gimana?
Oke apabila aturan tersebut memang benar telah diberlakukan, bagi sebagian masyarakat yang sudah punya BPJS tidak menjadi permasalahan sebetulnya, mungkin yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika untuk kalangan masyarakat yang sudah punya BPJS tapi nunggak.
Perihal hal tersebut, dikutif dari cnbcindonesia.com, Pemerintah menghimbau agar masyarakat yang masih menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk segera melunasi. Jika tidak, maka tak bisa mengurus dokumen layanan publik.
Sebab, saat ini JKN BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara perihal apakah masyarakat yang menunggak BPJS atau malah belum memiliki keanggotaan BPJS apakah dapat dilayani dalam mengurus layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji, masih bersumber dari cnbcindonesia.com, adalah begini informasinya
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, polemik terkait aturan ini yang terjadi di masyarakat bukan pada persoalan mengurus atau mendaftar sebagai peserta JKN. Namun peserta yang masih belum membayar iurannya takut tidak bisa melakukan layanan publik.
“Ini menurut saya sejumlah masyarakat khawatir bukan masalah mau mengurus BPJS tersebut, tapi mungkin ada sebagian menunggak,” ujarnya dalam webinar FMB, Kamis (24/2/2022).
Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk bisa melunasi iuran yang selama ini dibayarkan. Sebab, itu untuk kebaikan diri sendiri juga agar bisa menggunakan layanan JKN BPJS Kesehatan.
Ke depannya, semua masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah akan tetap dilayani meski belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, saat mengurus dokumen akan diberikan imbauan untuk mendaftar sebagai peserta.
Berdasarkan informasi dari rekan admin ternyata informasinya ada yang mengatakan sudah diminta BPJS dan ada yang belum diminta BPJS. Untuk kalian yang baru saja mengurus SIM atau STNK apakah aturan BPJS ini sudah berlaku dilapangan?
Berbagi informasinya di kolom komentar ya!!!! biar yang lain dapet informasinya.