Religi  

Jika Wanita Shalat Kelihatan Rambutnya Apakah Batal?

Jika Wanita Shalat Kelihatan Rambutnya Apakah Batal?
Jika Wanita Shalat Kelihatan Rambutnya Apakah Batal?

Kabarindonk Religi – Seperti kita ketahui bahwa rambut adalah aurat bagi Wanita Muslimah, Jika Wanita shalat rambutnya kelihatan apakah batal shalatnya? nah begini penjelasannya!

Setiap umat Islam wajib menutup aurat tak terkecuali wanita ataupun laki-laki. Rambut adalah merupakan salah satu aurat Wanita yang wajib ditutup.

Bagi wanita, menutup rambut adalah hukumnya wajib bahkan ketika tidak sedang shalat sekalipun. Namun bagaimana jika sedang shalat rambut wanita ini kelihatan, apakah batal shalatnya?

Dilansir dari kabarmakkah.com, berikut ini penjelasannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah – Shahih)

Bagaimana jika ada rambut yang tersingkap?

Tersingkapnya rambut wanita ketika shalat, hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang tersingkap. Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian sebagai berikut:

Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.


Imam As-Syirazi –ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal.” (al-Muhadzab, 1/87)

Kedua, jika yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi. Masalah ini ulama berbeda pendapat.

  1. Pendapat Imam Syafi’i, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.
  2. Pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, hukumnya tidak batal. Karena rambut hanya menampakkan sedikit aurat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama.

Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123)

Bagi wanita, hendaknya kita memperhatikan dan memastikan seluruh aurat tertutup dengan baik sebelum melaksanakan shalat.

Sebarkan berita ini kepada teman, sahabat dan keluargamu yang muslimah.